*Membentuk Generasi Islam yang Rabbani melalui Dakwah dan Tarbiyah*

Jujur dalam Jual Beli


عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: « التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء –  يَوْمَ الْقِيَامَةِ » رواه ابن ماجه والحاكم والدارقطني وغيرهم

Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).[1]

Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan praktek jual beli sebelum masa pengangkatan sebagai Rasul bersama pamannya Abu Thalib dan ketika dia bekerja dengan Khadijah, serta kepergiannya ke negeri Syam. Dan juga beliau berjual beli di pasar-pasar yang ada di Mekah pada masa jahiliah. 

Beliau shallallahu alaihi wasallam langsung melakukan sendiri kegiatan jual beli atau kadang beliau mewakilkan seseorang dari shahabatnya, sebagaimana terdapat dalam riwayat Urwah bin Abi Ja'd Al-Bariqi, dia berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk dibelikan hewan qurban –seekor kambing-. Lalu dia membeli dua ekor kambing, salah satunya dijual dengan seharga satu dinar, lalu dia memberi beliau seekor kambing dan satu dinar. Maka beliau mendoakan semoga dia mendapatkan barokah dalam jual belinya. Maka sejak saat itu seandainya dia membeli debu, niscaya dia mendapatkan keuntungan."[2]


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan tauladan untuk senantiasa berbuat baik, jujur dan amanah dalam berdagang serta suka bersadaqah. Dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan kabar gembira bagi mereka yang memiliki sifat – sifat terpuji di atas.


Faidah Hadits :

1.  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para pedagang untuk berbuat baik, jujur dan suka bersadaqah.

2. Sifat jujur dan amanah dalam berjual-beli adalah dalam keterangan yang disampaikan sehubungan dengan jual beli tersebut dan penjelasan tentang cacat atau kekurangan pada barang dagangan yang dijual jika memang ada cacat padanya. [3]

3.  Berdagang yang halal dengan sifat-sifat terpuji yang tersebut di atas adalah pekerjaan yang disukai dan dianjurkan oleh Rasulullah  dan para shahabatnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih [4]

4. Keberkahan dan kebaikan dalam perdagangan dan jual beli yang dilakukan dengan jujur dan amanah yaitu pelakunya akan dikumpulkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. Namun bukan berarti derajatnya sama dengan derajat mereka, tetapi termasuk dalam golongan mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
 ذَلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ عَلِيمًا

Artinya: “Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan (dikumpulkan) bersama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang yang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah karunia dari Allah, dan Allah cukup mengetahui.” [5]
-------------------------------


[1] HR Ibnu Majah (no. 2139), al-Hakim (no. 2142) dan ad-Daraquthni (no. 17), dalam sanadnya ada kelemahan, akan tetapi ada hadits lain yang menguatkannya, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, HR at-Tirmidzi (no. 1209) dan lain-lain. Oleh karena itu, hadits dinyatakan baik sanadnya oleh imam adz-Dzahabi dan syaikh al-Albani (lihat “ash-Shahiihah” no. 3453)
[2]HR. Tirmizi, no. 1258, Abu Daud, no. 3384, Ibnu Majah, no. 2402, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi

[3] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (3/278)

[4]HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (23/300, no. 674) dan dinyatakan jayyid (baik/shahih) oleh syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaa-ditsish shahiihah” (no. 2929).

[5] QS an-Nisaa’: 69-70, Lihat keterangan imam adz-Dzahabi dalam “Miizaanul i’tidaal” (3/413)
 

0 komentar:

Posting Komentar