*Membentuk Generasi Islam yang Rabbani melalui Dakwah dan Tarbiyah*

Haram Menjual Khamar


Khamar berasal dari bahasa Arab artinya menutupi. Jenis minuman yang memabukkan (menutupi kesehatan akal). Sebagian ulama seperti Imam Hanafi memberikan pengertian khamar sebagai nama (sebutan) untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang mengandung unsur yang memabukkan. Ada pula yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkannya. Artinya, segala jenis minuman yang memabukkan disebut khamar.

Islam memandang khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan, seperti menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah SWT, menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, menghalangi hati dari sinar hikmah dan merupakan perbuatan setan. Oleh karena itu, khamar baik secara esensi maupun penggunaannya, diharamkan secara qath’i (yakin) dalam Alquran maupun sunah Nabi SAW. Tetapi karena pada awal Islam khamar telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup masyarakat Arab, maka pelarangannya dilakukan secara bertahap.

Pertama, Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal dan sekelompok sahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang khamar. Kemudian turunlah wahyu yang dinyatakan dalam Alquran pada surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…’’ Pada ayat ini belum ada larangan karena kandungan ayat tersebut hanya berupa informasi yang menyebutkan dosa khamar lebih besar dari pada manfaatnya.

Kedua, tertera dalam surat al Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.’’ Dalam ayat ini, manusia dituntut untuk meninggalkan minum khamar, karena hal ini termasuk perbuatan keji atau perbuatan setan.

Ketiga, ketika ada seorang mabuk akibat meminum khamar yang mengerjakan shalat dan membaca surat Al Kafirun secara berulang-ulang tetapi tidak benar, maka turun wahyu yang tercantum dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya, “Hai orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…’’





Jual beli Khamr diharamkan dan dilarang dalam Islam dengan dalil:
  1. Hadits Jaabir bin Abdillah yang berbunyi:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ: سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ عَامَ الفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: «إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ، فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: «لاَ، هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»
 
Artinya: "Dari Jaabir bin Abdillah Rasdhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Makkah di kota Makkah: Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung. Ada yang bertanya: Wahai rasulullah bagaimana menurut pendapat Engkau tentang lemak bangkai, karena dapat dimanfaatkan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta menjadi bahan bakar lampu? Maka beliau menjawab: Tidak boleh! Dia terlarang. Kemudian beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi, sungguh Allah ketika mengharamkan lemah bangkai, mereka cairkan kemudian mereka jual lalu memakan hasil jual belinya tersebut". (Muttafaqun ‘alaihi).
  1. Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ»
 
Artinya:"Rasulullah Shalallahu ‘alaihi was sallam bersabda: Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya dan yang pesan diperaskan, orang yang membawanya dan yang meminta untuk dibawakan.: (HR Abu dawud dalam sunannnya no. 3674 dan di shahihkan al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud).

An Nawawi Asy Syafii mengatakan, "Menjual khamr adalah transaksi yang tidak sah baik penjualnya adalah muslim ataupun non muslim. Demikian pula meski penjual dan pembelinya non muslim ataupun seorang muslim mewakilkan kepada non muslim agar non muslim tersebut membelikan khamr untuk si muslim. Transaksi jual beli dalam semua kasus di atas adalah transaksi jual beli yang tidak sah tanpa ada perselisihan di antara para ulama syafi’iyyah. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan seorang muslim untuk memberikan mandat kepada non muslim untuk menjualkan atau membelikan khamr. Pendapat ini jelas pandapat yang keliru karena menyelisihi banyak hadis shahih yang melarang jual beli khamr. 

Jual beli khamr ataupun memproduksinya dan semisalnya adalah suatu hal yang hukumnya haram dilakukan non muslim sebagaimana haram dilakukan oleh muslim. Demikianlah Mazhab Syafi’i." (Majmu Syarh Muhadzdzab, 9:227, Syamilah).
 
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan memperdagangkan khamr dan babi jika tidak dijual kepada muslim namum kepada non muslim?
Jawaban Lajnah Daimah:
Tidak diperbolehkan memperdagangkan hal yang Allah haramkan baik dalam berbentuk makanan atau selainnya semisal khamr, babi meski dijual kepada orang-orang kafir.
Alasannya adalah menimbang dua hadis Nabi,

إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه
 
Artinya:"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan memperjualbelikannya." (HR. Bukhari dan Muslim) 

لعن صلى الله عليه وسلم الخمر وشاربها وبائعها ومشتريها وحاملها والمحمولة إليه وآكل ثمنها وعاصرها ومعتصرها
 
Artinya:Nabi melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya (meski tidak meminumnya, pen.), orang yang menyuguhkannya, orang yang pesan khamr (meski tidak minum, pen.), pemakan hasil jual belinya, pembuatnya (baca: buruh pabrik khamr) dan orang yang memerintahkan pembuatannya (baca: pemilik pabrik khamr)

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Abdurrazzaq Afifi (Fatawa Lajnah Daimah 13:49 no fatwa 12087 no pertanyaan 21). 


Pertanyaan:
Apakah dibolehkan menjual makanan yang mengandung babi atau alkohol mengingat di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko yang menjual bir, daging babi, rokok, atau malah memproduksinya? 

Jawaban Lajnah Daimah:
Tidak boleh menjual barang yang haram dimakan atau yang haram digunakan. Di antaranya adalah hal-hal yang Anda sebutkan dalam teks pertanyaan. 

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Abdurrazzaq Afifi (Fatawa Lajnah Daimah 13:14 no fatwa 11967 no pertanyaan 20)

1 komentar:

  1. Casino Slots Game - Bet on Casino Games - Online
    Play online slots 저녁 메뉴 룰렛 casino mbbproperty.com games for real money. 코드 벳 Learn everything you 스포츠 토토 하는 법 need to know about 바카라게임 online slots, from the popularity of free spins

    BalasHapus